TOBOALI, LASPELA – Berselang tiga hari dari penangkapan dua orang pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dan ekstasi, Sat Res Narkoba Polres Basel kembali melakukan penangkapan sepasang suami istri (pasutri) di rumah kontrakan di Jalan Damai, Tanjung Ketapang, Toboali, Senin, 18 Maret 2024 pukul 03.30 Wib.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Basel AKP Suhendra, SH seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho menjelaskan penangkapan pasutri inisial H alias Otoy (39) dan M (39) yang berasal dari Pampangan, OKI dan Plaju Palembang ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis Sabu sebanyak 7 paket dengan berat bruto 7,86 gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kita melakukan penyelidikan informasi tersebut dan pada Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 03.30 wib di rumah kontrakan pasutri itu kami melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Suhendra, Kamis (21/3/2024).
Didampingi ketua RT setempat, Resnarkoba melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus sebanyak 7 paket dengan berat ruto 7,86 gram.
“Selain sabu tersebut, anggota juga menyita 3 ball plastik bening kecil kosong, 2 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 bungkus plastik bening besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 unit timbangan digital merk CAMRY Silver, 1 unit Hp OPPO Hitam dan 1 (satu) unit Hp OPPO Biru gelap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pasutri disangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (pra)