PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) mengimbau kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
Sekretaris Dinas (Sekdin) DPMPTS dan Naker, Amrah Sakti menegaskan jika perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya maksimal H-7 Idulfitri. “Itu wajib dibayarkan, sekarang Pemerintah telah membentuk posko pengaduan dan posko itu berlangsung 15 sebelum dan sesudah Idulfitri,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Bagi karyawan yang THR nya tidak dibayarkan silahkan melapor ke DPMPTS dan Naker, bisa ke posko atau langsung ke kantor Kepala Bidang Naker (Naker). “Jika ada pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan itu akan didenda akumulatif, jadi sanksi ke perusahaan jalan dan denda juga jalan,” ujarnya.
Aturan THR sendiri telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan aturan Kementerian Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya.
Amrah juga menjelaskan, jika THR ini bukan hanya pada perayaan Idulfitri saja, namun juga pada perayaan besar agama lainnya. “Namun pembayarannya boleh digabung di Idulfitri atau bisa juga dipisah sesuai dengan perayaan besar lainnya,” tuturnya.
Untuk teknis perhitungan THR sendiri, ialah untuk karyawan yang bekerja dibawah 12 bulan maka dibayarkan secara proporsional, untuk karyawan yang bekerja 1-30 hari maka dibayarkan secara kebijakan dan untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun maka dibayarkan minimal gajinya 1 bulan.
“Sementara untuk pekerjaan yang harian dengan status berbeda-beda, ada buruh, pekerja kontrak, atau pekerja harian nah itu ada teknik perhitungan, bagi yang tidak tahu perhitungannya itu bisa ditanyakan kepada petugas kita yang ada di DPMPTSP dan Naker,” pungkasnya. (dnd)