DPRD Sepakat Pulau Belitung Zero Tambang, Beliadi: Sebelum Ada Perubahan RZWP3

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) bersama Pansus RTRW, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel sepakat jika Pulau Belitung akan tetap menjadi kawasan ‘Zero Tambang’ selama belum adanya perubahan RZWP3K.

“Kami bersepakat dinas, pansus, bahwa kawasan Laut Olivier (Pulau Belitung) tetap zero tambang laut, sebelum ada perubahan RZWP3K, jadi seperti itu ceritanya,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi di Pangkalpinang, Kamis (21/3/2024).

Kesepakatan ini dilakukan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait wacana perubahan tata ruang darat dan laut di wilayah Babel bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beberapa waktu lalu.

Pada rapat tersebut, terdapat beberapa keputusan  yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Salah satunya menyepakati bahwasannya Pulau Belitung akan tetap menjadi kawasan ‘Zero Tambang’ selama belum adanya perubahan RZWP3K.

Sebelumnya, Beliadi juga dengan tegas menolak wacana aktivitas pertambangan di Laut Olivier, Hal itu lantaran berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.

“Tidak ada itu dibolehkan nambang di laut Olivier, RZWP3K jelas kok zero tambang laut (Pulau Belitung-red),” tegasnya.

Bahkan, Beliadi menegaskan, apabila ada  pihak-pihak yang berani memberikan izin untuk membuka aktivitas penambangan di laut olivier, maka dirinya tak segan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika ada yang memberikan izin nanti saya akan laporkan ke KPK karena jika itu Perda RZWP3K dilanggar pasti ada apa-apanya.  jika ada pejabat daerah yang memberi izin saya pastikan urusannya panjang,” cetusnya.

Menurutnya, hanya ‘orang gila’ yang beri izin tambang di laut Olivier dengan royalti cuma 3 persen ke Pemerintah Provinsi. Padahal menurutnya lagi, sudah dari tahun 2019 Kementerian ESDM dan Kemenkeu mau menaikan royalti tersebut, namun PT Timah terus keberatan.

“Saya maunya PT Timah juga ikut  memperjuangakan royalti ini untuk kepentingan daerah,” sambungnya.

Bahkan, dikatakan Beliadi, jangan untuk melihat dokumen alasan untuk merubah Perda RZWP3K, kajian ekonomi untuk daerah dan masyarakat pun dirinya tak pernah melihat keberadaannya hingga saat ini.

“Dengan royalti 3 persen masyarakat kita mau  makan laok (lauk-red) belacan saja? PT Timah dapat dagingnya. Saya pribadi tidak membuka pintu sedikit pun untuk kegiatan tambang timah di laut Olivier, jika ada pejabat daerah atau siapa yang mengizinkan, saya akan lapor KPK, liat aja nanti,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.

Untuk diketahui, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015, dimana luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.

Namun sayangnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.(chu)