SUNGAILIAT, LASPELA — Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya atau THR karyawannya akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayarkan.
Dasar hukum pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperindag Bangka, Insyira Subagia mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR.
“Sanksinya 5 persen bagi pengusaha yang telat membayar THR, berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Insyira, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, kata dia, bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif.
“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.
Agar sanksi tersebut tidak terjadi, pihaknya mengimbau agar perusahaan dapat mematuhi regulasi yang ada. (mah)