PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 213 Calon Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pangkalpinang sedang menunggu keluarnya Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan pengangkatan calon PPPK ini juga masih menunggu keputusan dari BKN RI, untuk pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bukan dilakukan sembarangan namun ada beberapa tahapan.
“Dalam penerbitan SK PPPK 2023 tidak semerta-merta diterbitkan begitu saja, namun ada proses dibalik itu semua, pertama ialah kelulusan, setelah tahu mereka lulus, lalu calon PPPK harus mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI),” katanya, Rabu (20/3/2024).
Setelah itu penyerahan kelapangan administrasi, peserta PPPK harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.
Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dokumen administrasi yang dilampirkan tersebut, lalu setelah semua tahapan sudah selesai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.
Jika SK sudah keluar maka ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk ketentuan hak dan kewajiban sebagai PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini pihaknya sedang menunggu proses penetapan NIPPPK, proses ini memang memerlukan waktu yang sedikit lama, karena prosesnya Nasional.
“Mudah-mudahan cepat selesai, setelah semua selesai maka 213 PPPK akan segera dilantik,” tuturnya. (dnd)