Seorang Petani dan Buruh Harian di Toboali Nyambi Jual Narkoba

* Polisi Sita Sabu 22,70 Gram dan Ekstasi 47 Butir

TOBOALI, LASPELA – Seorang petani dan buruh harian di Toboali,  Bangka Selatan (Basel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) usai kedapatan menyimpan sabu sebanyak 4 paket  dengan berat bruto 22,70 gram dan ekstasi sebanyak 47 butir dengan berat bruto 16,97 gram, Jumat, (15/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka inisial S (40) buruh harian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai dan R (46) seorang petani di rumah kontrakan di Jalan Merdeka, Tanjung Ketapang.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan kedua pelaku ditangkap karena adanya informasi masyarakat sekitar yang resah kerap kali ada transaksi narkoba di wilayah itu.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka S ini tinggal diduga ada transaksi narkoba. Kami melakukan penyelidikan dan pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB anggota menangkap tersangka S di rumah kontrakannya di Jalan Damai,” kata Suhendra, Selasa (19/3/2024).

Ia menyebutkan, dari hasil penggeledahan terhadap S anggota menemukan barang bukti diduga sabu dibungkus beserta 1 buah plastik asoi hitam.

“Dan 3 bungkus plastik bening  sedang kosong, 5  Ball plastik bening sedang kosong, 3 bungkus plastik bening besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah sendok plastik kecil hitam, 1 unit timbangan digital merk CAMRY silver, Uang Rp. 550 ribu dan 1 unit Handphone merk OPPO biru gelap,” terangnya.

Tak sampai disitu, anggota juga melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang tak lain tempat tersangka S mendapatkan barang haram itu.

Dari keterangan tersangka S, bahwa narkotika tersebut adalah milik R alias U yang berada di Jalan Merdeka, Tanjung Ketapang, Toboali.

“Setelah mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R alias U. Setelah diamankan, anggota melakukan penggeledahan terhadap R alias U dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO berwarna biru gelap,” ungkapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Cohen sapaan karibnya. (pra)