Pj Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Register Surat Tanah

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menanggapi pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang salah satunya Raperda Register Surat Tanah.

Berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. Terkait dengan pertanyaan dari fraksi partai Golkar dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyusun aturan pelaksanaanya agar terimplementasi pelaksanaan di lapangan.

“Untuk rincian tahapan dan mekanisme pelaksanaan proses register surat tanah akan diatur dalam Peraturan Wali Kota, setelah dilaksanakan Raperda tentang Register Surat Tanah, maka proses berikutnya adalah merumuskam Peraturan Wali Kota yang merupakan turunan dari Perda tersebut sebagai implementasi pelaksanaanya,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, metode yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan rangkaian dan kegiatan registrasi surat tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar, setelah disahkan Raperda tentang register Surat Tanah ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang melalui bidang pertanahan akan melakukan sosialisasi di Kecamatan dan Kelurahan,” katanya.

Dimana Kecamatan dan Kelurahan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan register Surat Tanah mengenai tahapan, mekanisme dan proses register Surat Tanahnya. Dalam menjangkau lapisan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar.

“Ketika mereka melakukan register Surat Tanah, pihak kecamatan dan kelurahan harus mengacu kepada Perda dan Peraturan Wali Kota yang mengatur Register Surat Tanah,” ujarnya. (dnd)