Jawab Pertanyaan Tiga Fraksi Terkait Kota Layak Anak, Pemkot Rencanakan Sediakan Bantuan hingga Rp1,2 Juta

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menjawab pertanyaan yang telah diajukan oleh empat Fraksi terkait Raperda Kota Layak Anak, pertanyaan tersebut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar.

Untuk Fraksi PPP, dalam menangani kasus putus sekolah di Pendidikan Formal, maka langkah yang diambil adalah anak didaftarkan kembali ke sekolah di pendidikan non formal, untuk peserta didik dari dari kelurga tidak mampu, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyediakan bantuan.

“Seperti biaya peserta didik (beasiswa) SD sebesar Rp1 juta per orang, dan SMP Rp1,25 juta per orang, serta pengadaan perlengkapan siswa terdiri dari 1 paket perlengkapan belajar,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Sementara untuk tanggapan Fraksi Gerindra yaitu untuk mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi bagi stakeholder dalam melaksanakan program zona tersebut.

“Memastikan bahwa anak-anak yang berdampak harus dapat bersekolah sebagai pemenuhan haknya dalam bidang pendidikan,” ujarnya.

Untuk perlindungan anak dari bahaya media sosial, jam malam, dan penyalahgunaan narkoba yang ditanyakan Fraksi Demokrat, Pemerintah Kota Pangkalpinang menanggapi jika upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial antara lain ialah membatasi waktu anak dalam menggunakan handphone, memanfaatkam fitur perlindungan teknologi dan patuhi pedoman yang ditawarkan oleh perusahaan media sosial.

“Sementara untuk perlindungan anak dari jam malam bertujuan untuk mengatur anak tidak keluar rumah pada malam hari dan mencegah keterlibatan anak dan tindak kriminal kejahatan jalanan pada malam hari,” urainya.

Upaya perlindungan anak daru penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga dengan beberapa cara ialah memberikan penghargaan untuk prestasi sekecil apapun, memberikan sanjungan dan teguran secara berimbang dan memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan mengajarkan anak dengan contoh bukan teori.

Sementara untuk fraksi Partai Golkar, kebijakan Kota Layak Anak berdasarkan RAD antara lain rencana dibangunannya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang akan dibangun di berbagai wilayah. Inisiatif lainnya dari beberapa perangkat daerah di tujuh wilayah Kecamatan di Pangkalpinang seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Aman Bencana (SAB), pencatatan kelahiran, serta pembentukan atau penguatan forum anak.

“Namun diakui juga bahwa pekerjaan membangun Pangkalpinang menuju KLA belum sepenuhnya terkoordinasi dan direncanakan secara baik, inisiatif yang ada umumnya bersifat jangka pendek dan tidak sepenuhnya terintegrasi antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya sebagai suatu pendekatan terpadu dan holistik Pangkalpinang menuju KLA,” jelasbya.

Untuk faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kota Layak Anak di Kota Pangkalpinang diantaranya Dana Alokasi Umum yang sangat terbatas, sehingga sangat dibutuhkan peran pemerintah pusat untuk menjadikan kegiatan strategis melalui dukungan alokasi anggaran khusus baik DAK Non Fisik mauoun Dana Insentif Fiskal yang merupakam dana transfer dari pusat ke daerah. (dnd)