Caption: Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 – 2022.(foto:ist)
JAKARTA, LASPELA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengatakan, adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 – 2022.
Uang sejumlah Rp 10 miliar dan SGD 2 juta (dolar singapura) jika dirupiahkan senilai Rp 23.310.000.000 atau Rp 23,3 miliar turut disita penyidik Jampidsus Kejagung.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 atau Rp 10 miliar dan mata uang Singapore SGD 2.000.000 atau SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan korupsi,” kata Ketut, Sabtu (9/3/2024).
Ia mengungkapkan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan dari keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tandasnya. (pra/*)