Kejati Babel Tahan Pelaku Pengerusakan Kawasan HL di Pantai Bubus

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan RS sebagai tersangka atas pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka.

“Pada Januari 2023 sampai Juni 2023, saudara RS dan saudara Pp telah melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu dengan menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit. Dan memperdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang,” ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

Lanjutnya, penambangan yang dilakukan oleh RS rekannya sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 1,63 Ha, didapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022, sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan rona tahun 2022 dan tahun 2023.

“Dampaknya saat ini telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (saluran air) penambangan di kawasan Hutan Lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. Dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih 16 Milyar,” ungkapnya.

Fadil Regan juga menambahkan, dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan informan, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.

“Tersangka berusaha untuk kabur ke Jakarta dengan alasan menjenguk nenek nya yang sakit,” ucapnya.

Dengan demikian, tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Kep Bangka Belitung Nomor: PRINT- 712/L 9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan.

“Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBBU Kayu Arang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

Tersangka disangkakan dengan melanggar Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP:

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Penangkapan dilakukan oleh Penyidik, dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutupnya.(chu)