Kejari Babar Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

BANGKA BARAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Januari-Maret 2024 pada Kamis (7/3/2024). Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 29 perkara, terdiri dari 9 kasus Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 103,643 gram dan ganja sebanyak 418,30 gram. Kemudian, 9 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kejari Bangka Barat didampingi Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, dan unsur Forkopimda Bangka Barat melakukan pemusnahan dengan cara diblender dan bakar, serta sejumlah senjata tajam digerinda hingga menjadi beberapa bagian.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan kejaksaan yang sebagai fungsi eksekutor sesuai dengan keputusan pengadilan dimana dalam bahan rampasan itu harus dimusnahkan,” kata Kajari Babar, Bayu Sugiri.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti periode tiga bulan terakhir ini, perkara natkotika sangat menonjol dibandingkan dengan kasus lainnya.

“Perkara yang menonjol itu narkotika, dari pemakaian, peredaran natkotika dan jual beli. Yang telah kita tangani ada 9 perkara, dengan total sabu-sabu 87,599 gram dan ganja 1625,22 gram,” ucapnya.

Dengan tingginya kasus narkotika di Bangka Barat, Bayu menjelaskan, pihaknya selalu bekerja sama dengan unsur terkait untuk menurunkan kasus narkotika di wilayah berdasarkan fungsi masing-masing.

“Evaluasi kita pasti tentunya, fungsi kami di penuntutan, ada kepolisian dan pengadilan negri. Kami di sini bekerja dengan fungsi masing-masing, dan ini merupakan keseriusan kami semua untuk menegakkan hukum di bangka barat,” jelasnya.

Diketahui pada priode September – Desember 2023 lalu, Kejari Bangka Barat telah melakukan pemusnahan sebanyak 32 perkara, terdiri dari narkotika sebanyak 11 kasus yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak 87,599 gram dan ganja 1625,22 gram.

“Untuk Oharda ada 10 perkara dan Kamtibum dan Tpul ada 11 perkara yang telah inkrah dari pengadilan,” katanya. (oka)