BANGKA BARAT, LASPELA – Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial SO (34) warga Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) dan SM (38) warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Babel, diancam hukuman mati. Kedua tersangka ini diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (28/2/2024) lalu. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu dan 112 paket kecil siap edar, dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah.
“Untuk masing-masing barang ini (harga jual) bervariasi, kisaran antara 250 ribu sampai 500 ribu per paket. Untuk keseluruhan dari SO, sekitar 15 juta rupiah, kemudian dari SM sampai 25 juta rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (7/3/2024).
Budi menyampaikan, kedua tersangka tersebut merupakan pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dilakukan test urine keduanya juga positif mengkonsumsi narkoba.
“Kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir dan juga pemakai. Mereka diancam dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (oka)