BANGKA BARAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mencatat sebanyak 57.538 suara tidak sah. Angka tersebut ditemukan setelah melalui proses pungut hitung pada Pemilu serentak Tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Babar, Kadir Jailani memaparkan, untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) terdapat 122.573 suara sah dan jumlah surat suara tidak sah 3.859. Kemudian DPR RI terdapat 109.309 suara sah dan tidak sah 16.622 lembar. Kemudian DPD RI jumlah, suara sah 107.968 dan untuk tidak sah 17.965. Selanjutnya DPRD Provinsi 113.115 itu suara sah dan tidak sah 12.747.
“Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak terlalu banyak ditemukan suara tidak sah,” katanya, Selasa (5/3/2024).
Kemudian dari empat daerah pilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Bangka Barat, juga banyak ditemukan suara tidak sah dengan rincian, Dapil I suara sah 28.794 dan suara tidak sah 1.467. Dapil II suara sah 17.923 dan tidak sah 1.172. Dapil III suara sah 33.305 dan tidak sah 1.933 dan Dapil IV suara sah 39.391 dan tidak sah 1.773.
“Jadi setelah kita rekap keseluruhan dari semua dapil, total suara sah DPRD Kabupaten sebanyak 119.413 dan tidak sah sebanyak 6.345 suara,” ujarnya.
Kadir menyampaikan, terdapat beberapa faktor penyebab suara tidak sah, di antaranya ditemukan lebih dari satu lubang serta ada beberapa bagian surat suara hilang atau sobek parah.
“Ada beberapa kategori dikatakan tidak sah yang pertama keliru coblos, kemudian ada juga kategori yang sobek, hilang bagian,” ucapnya. (oka)