Kejari Bangka Musnahkan Barang Bukti, Ada yang Diblender

 

SUNGAILIAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantornya, Selasa (5/3/2024).

Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 271,09950 gram, ganja 118,8 gram, uang palsu senilai Rp6,6 juta, senjata tajam sebanyak 6 buah, 15 butir ekstasi, 6 buah amunisi dan barang bukti lain-lainnya termasuk Handphone dan pakaian sebanyak 153 buah.

Berbeda-beda cara pemusnahannya, ada yang diblender, dibakar, bahkan ada yang dipotong menggunakan mesin sehingga tidak bisa lagi digunakan.

“Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan untuk negara dan sebagainya,” kata Kajari Bangka, Futin Helena Laoli.

Dikatakannya, pemusnahan ini juga agar tidak menimbulkan perspektif hukum dimata masyarakat. Terkait dimana dan diapakan barang bukti dalam kasus-kasus yang ditangani Kejari Bangka.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti tindak pidana tersebut telah dimusnahkan.

“Sehingga tidak bisa digunakan lagi atau disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan,” tukasnya. (mah)