Dua Orang Pelaku Curat Terancam Tujuh Tahun Bui

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu berhasil meringkus dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat.

Kedua pelaku tersebut yakni Mul (45) dan Ab (34) yang berhasil diamankan polisi pada Minggu (3/3/2024) lalu.

Kasi Humas Akp Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (2/3/2024) lalu, di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Gepeng, korban yang kehilangan satu unit mesin WPA 155 Merk Bartek itu kemudian langsung melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Berbekal laporan dan informasi dari korban, Unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan,” kata Akp Zulkarnain, Selasa (5/3/2024).

Atas perbuatannya, kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (mah)