Wujudkan Tertib Administrasi dan Cegah Konflik Pertanahan, Pemkot Pangkalpinang Usulkan Raperda Registrasi Surat Tanah

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Registrasi Surat Tanah untuk disahkan menjadi Perda. Dengan payung hukum ini, diharapkan dapat mencegah konflik pertanahan dan juga mewujudkan tertib administrasi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan membeberkan manfaat yang akan didapat dari Raperda Registrasi Surat Tanah jika disahkan nanti, dengan pendaftaran tanah akan diperoleh manfaat baik bagi pemegang hak, pemerintah maupun bagi calon pembeli atau kreditur.

Dikutip dari sambutan Lusje, saat penyampaian Raperda tersebut di DPRD Pangkalpinang, Senin (4/3/2024) ada beberapa manfaat  dari Raperda tersebut bagi pemegang hak akan memberikan rasa aman, dapat mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridisnya, memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak, harga tanah menjadi lebih tinggi, dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan, penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak mudah keliru.

Bagi Pemerintah, akan terwujud tertib administrasi pemerintahan sebagai salah satu program Catur Tertib Pertahanan, dapat memperlancar kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan, dapat mengurangi sengketa di bidang pertahanan, misalnya sengketa batas-batas tanah, pendudukan tanah secara liar.

“Bagi calon pembeli atau kreditur dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang jelas mengenai data fisik dan data yuridis yang akan menjadi objek perbuatan hukum mengenai tanah,” ujarnya.

Tertib administrasi pertanahan merupakan upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang menyangkut tanah terutama dengan pengembangan yang memerlukan sumber informasi bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal.

Tak hanya itu, sambungnya juga menciptakan suasana pelayanan di bidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan tidak berbelit-belit dengan bedasarkan pelayanan umum yang adil dan merata.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memenuhi hak masyarakat Kota Pangkalpinang atas terwujudnya tertib adminitrasi pertanahan guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan,” tuturnya.

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat Kota Pangkalpinang atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya  sengketa tanah yang berkepanjangan, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan langkah-langkah konkrit.

“Yaitu dalam bentuk perundang-undangan, yang mengikat secara umum yang mengatur tentang registrasi surat tanah,” ulas Lusje.

Raperda ini juga mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan, serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Dengan Raperda ini diharapkan tata kelola adminitrasi pertanahan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Lusje. (dnd)