Tak Laporkan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Terancam Tak Ditetapkan hingga Pidana

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta kepada peserta pemilu untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

“Hal ini sesuai aturan peserta pemilu dimana wajib menyampaikan laporan dana kampanye pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau setelah pesta demokrasi pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Em Osykar di Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).

Dia menyebutkan, kewajiban itu tertuang dalam pasal 335 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan ataupun pengeluaran.

“Terdapat dua sanksi, apabila peserta yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” tegasnya.

Adapun dua sanksi tersebut, disampaikan Osykar yakni mulai dari tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. Kemudian juga ada sanksi pidana, bagi peserta pemilu yang menyampaikan laporan itu secara tidak benar.

“Tentu ini sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih,” katanya.

“Dan kita juga (Bawaslu Babel-red) maupun  kabupaten/kota saat ini sudah menyampaikan imbauan kepada KPU dan partai politik untuk melaksanakan kewajiban melaporkan penerimaan dan pengelolaan dana kampanye tersebut,” sambungnya.

Osykar menambahkan, selain itu Bawaslu Babel juga mengimbau agar peserta Pemilu bisa mencantumkan nama atau identitas penyumbang dana, kemudian alamat dan kantor telepon yang dapat dihubungi.

“Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu dalam hal penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pada tahapan pemilu,” tutupnya.(chu)