Pemkot Usulkan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ini Delapan Tujuannya

PANGKALPINANG, LASPELA – Kota Layak Anak (KLA) merupakan wujud nyata implementasi konvensi hak anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Pemerintah Kota Pangkalpinang baru saja menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan  menegaskan anak mempunyai hak hidup dan hak dilindungi. “Untuk itu kita atur dengan Perda, tujuannya sendiri pun jelas untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak,” katanya, Senin (4/3/2024).

Ada delapan tujuan KLA, pertama hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. “Demi terwujudnya anak yang berkualitas, berahlak mulia dan sejahtera tentunya,” ujarnya.

Lalu kedua menjamin pemenuhan hak kemerdekaan anak dari eksploitasi untuk menciptakan rasa, aman, ramah dan bersahabat. Ketiga melindungi hak anak dari ancaman permasalahan sosial.

“Mereka juga harus punya wadah untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas, kelima mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama dan utama,” tukasnya.

Selanjutnya, membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak. Ketujuh memastikan dalam pembangunan daerah harus memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak.

“Lalu terkahir menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana dan prasarana, metodenya dna teknologi yang ada di Pemerintah, masyarakat dan dunia,” pungkasnya. (dnd)