Jalan Sempit dan Rawan Kecelakaan, Fraksi PDIP Dorong Penguatan Analisis pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan

PANGKALPINANG, LASPELA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pangkalpinang, Endang Christiani menyebutkan dalam perwujudan Kota Pangkalpinang menjadi daerah investasi dan perkonomian maka harus didukung oleh berbagai macam aspek, dengan ini perlunya Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016, salah satunya tata kelola penyelenggaraan perhubungan yang baik dan benar.

Ia mengatakan, situasi Kota Pangkalpinang jika dilihat struktur jalan yang sempit, sehingga seringkali menimbulkan kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalulintas, sehingga dinilai memerlukan kekuatan analis lalu lintas.

“Oleh karena itu kami secara prinsip mendukung Penguatan Analis, dengan perubahan  lalulintas dan perubahan perda yang baik, diharapkan dapat terwujud sistem transportasi yang terarah, terpadu, tertib, aman dan lancar,” katanya saat penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap tiga Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).

Ia menambahkan, atas tiga Raperda yang disampaikan Fraksi PDIP menyetujui semua Raperda tersebut.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Registrasi Surat Tanah dirasa perlu dibuatkan suatu mengingat untuk kepentingan Pemerintah dan masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.

“Kota Pangkalpinang pada konteks Raperda ini kami mendukung terhadap pemenuhan pelayanan tertib adminitrasi pertanahan dan tentu perlu dimuat dalam subtansi Raperda tersebut sebagaimana kemampuan yang tertuang pada Perpres nomor 7 tahun 1979 tentang catur petik pertanahan,” ujarnya.

Pemerintah Daerah wajib melapor akuntabilitas bagi masyarakat terutama sektor registrasi tanah yang tentu sangat potensial menjadi konflik ditengah-tengah  masyarakat Pangkalpinang.

Lalu terkait KLA sendiri pihaknya mendukung Raperda ini, karena dalam rangka ini untuk menghapus rawan kriminalitas dan diskriminasi sosial terutama kepada anak.

“Menjawab tantangan perubahan zaman atau era globalisasi terutama kepada daerah yang berbasis perkotaan rawan kriminalitas dan diskriminasi sosial terutama anak sebagai korban secara prinsip kami mendukung kota Pangkalpinang menjadi kota layak anak,” sebutnya.

Alasan lain pentingnya Pangkalpinang menyandang predikat KLA sendiri ialah melihat problematika yang akhir-kahir ini terjadi di Pangkalpinang yaitu adanya tawuran antar pelajar serta kekerasan sexual pada wanita muda rawan menjadi korban.

“Melihat dinamika yang terjadi kami mendorong pemenuhan aspek legalitas umum dalam wacana KLA ini, sebagai upaya untuk menjawab terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak,” tuturnya.

“Sehingga diperlukan upaya strategis, untuk mencegah dan menghadirkan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Pemkot Pangkalpinang,” pungkasnya. (dnd)