JAKARTA, LASPELA – Direktur jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan keberhasilan penangkapan tersangka BA mantan pejabat Plt Kadis Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka merupakan hasil sinergitas antara KLHK dan Polri.
“Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara,” tandas Rasio Sani di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Ia menegaskan, pelaku kejahatan terhadap lingkungan tidak bisa dibiarkan berlenggang bebas di luar dengan mengekploitasi kekayaan alam sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti in harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan,” tegasnya.
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, lanjut Rasio Sani timnya akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan Kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini.
“Mengingat tersangka BA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,” pintanya.
Ia pun mengancam bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan terancam paling lama 10 tahun pidana penjaradan denda maksimal Rp 5 Miliar.
“Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (pra/*)