PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).
Tiga Raperda tersebut ialah Raperda Registrasi Surat Tanah, Raperda Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang dan Peraturan tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Dengan ketiga Raperda tersebut, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Kalok menyampaikan pandangan dan memberikan pertanyaan terkait ketiga Raperda tersebut.
Pertama terkait Raperda Terkait Surat Tanah, Kalok mengatakan jika saat ini kondisi kehidupan masyarakat terus berkembang seiring dengan perkembangan sebagai sektor di daerah, akibatnya aktifitas kehidupan masyarakat yang berhubungan dengan tanah, semakin hari semakin bertambah dan kompleks.
“Bila kompleksitas itu tidak diikuti dengan upaya penertiban, maka masyarakat membebani dirinya dengan permasalahan pertanahan yang semakin rumit,” katanya.
Dengan permasalahan ini, ia menyampaikan pertanyaan terkait apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Karena untuk melaksanakan rangkaian dan kegiatan registrasi surat tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Terutama masyarakat menengah, yang tanahnya belum terdaftar. Kami mohon tanggapannya,” sebutnya.
Lalu untuk KLA, ia menilai jika pengajuan Raperda terkait KLA merupakan upaya yang menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai rumah yang nyaman bagi anak-anak untuk dapat berkembang dengan baik.
“Upaya ini kita dukung, tidak hanya itu untuk menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai KLA dibutuhkan komitmen semua pihak, KLA adalah kota yang harus mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunan untuk berorientasi pada hak dan kewajiban anak, agar dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik,” jelasnya.
Untuk itu perlu konsep yang dapat memenuhi kebutuhan anak dengan baik. Salah satunya ketersediaan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi anak.
“Dalam hal ini fraksi Gerindra meminta tanggapan Pemerintah bagaimana mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini, karena pendidikan bagi anak termausk dalam point tercapainya KLA,” tanya Kalok.
Lalu terakhir terkait dengan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016, tentang penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang. Menurut Kalok Raperda tentang penyelenggaraan hubungan merupakan aspek penting dalam kehidupan kota yang berkembang dalam pembangunan lanjutan.
“Dalam kompleks ini Perda harus disusun secara cermat dan komprehensif yang dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan termasuk transformasi umum,” tuturnya.
Peraturan ini diharapkan dapat mewujudkan hubungan yang terpadu dan terintegrasi aman, tertib, lancar dan mengutamakan keselamatan, dan mendorong perekonomian, kelanjutan kesejahterasn masyarakat. (dnd)