Tiga Orang Pengedar Sabu Dibekuk Tim Orion Polres Bangka

 

SUNGAILIAT, LASPELA  — Tiga orang pengedar sabu berhasil diringkus Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Bangka, dengan barang bukti seberat 10,20 gram sabu.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya RH (24), SN (22) dan PP (40) dengan TKP di belakang Pasar Kite Sungailiat dan di Kontrakan Jalan Grimaya Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian Tim Orion Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.

“Saat di lokasi, tim mendapati dua orang yang mencurigakan, kemudian langsung mengamankan RH bersama SN,” ujarnya, Sabtu (2/3/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek Djitoe Bold, satu buah lakban warna coklat yang berisikan satu buah plastik klip berisikan sabu, dan satu buah kotak rokok merek LA Bold yang berisikan tiga buah plastik klip berisikan sabu.

Setelah itu, Tim Orion juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PP di dalam kontrakan tepatnya di Jalan Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya dengan barang bukti 15 buah plastik klip bening berisikan sabu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mah)