BANGKA TENGAH, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (27/2). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng melalui Kepala Unit Human Capital dan Umum Fuad Iswandri menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.
“Kami mengucapkan turut berduka cita atas musbibah yang terjadi, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta, dan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada korban yang tidak memiliki ahli waris, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Fuad.
Setelah menerima informasi, lanjut Fuad, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Tengah guna meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Fuad.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu (25/2) sekitar jam 18.20 WIB di Jalan Raya Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kecelakaan bermula saat Mobil B-2863-SKM yang dikendarai MF dari arah Pangkalpinang menuju Koba, hilang kendali dikarenakan hujan deras, kemudian melebar ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan sepeda motor BN-6501-PI yang berisikan satu keluarga yakni Ade Prayoga (40), beserta 3 penumpang lainnya yaitu Lenita (38), Adhiesta Anastasia (9), dan Abil Shidqi Arsalaan (5). Akibat kejadian tersebut pengendara Sepeda motor dan seluruh penumpang BN-6501-PI meninggal dunia.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain, terlebih saat ini sedang musim hujan, hindari berkendara melebihi batas kecepatan, dan menjaga jarak aman,” kata Fuad.
Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya tepat waktu, mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), di mana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja yang merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” pungkas Fuad. (ril/chu)