Warga Temukan Toko Jual Ikat Pinggang Berlogo Palu Arit di Babar

◾ Pemilik Toko Tidak Tahu ◾Sudah Disita Polisi

BANGKA BARAT, LASPELA – Warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial BA, menemukan ikat pinggang berlogo palu arit di salah satu toko pakaian serba 35. Toko yang terletak di Pal 2, Desa Air Belo, Mentok tersebut, diduga menjual ikat pinggang dengan kepala berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Informasi temuan ini sempat beredar di berbagai grup aplikasi Whatsapp (Wa) masyarakat Mentok dan membuat geger dalam beberapa hari terakhir dalam bentuk foto.

“Iya, betul saya (yang menemukan) tali pinggang itu. Tapi gambarnya cuma satu, yang tersebar di grup Wa. Jadi ceritanya, awalnya istri saya belanja ke situ sama saya, cari baju anak-anak. Kemudian mau cari ikat pinggang,” katanya, Senin (26/2/2024).

Dikatakan BA, saat itu dirinya hendak mencari ikat pinggang berwarna krem. Ketika hendak memilih ikat pinggang barisan berwarna krem, ia melihat ada salah satu keanehan pada bagian kepala ikat pinggang yang berjejer itu.

“Di bagian bawah komunis, ada tulisan Cina juga. Lalu saya foto diam-diam, ada yang jarak jauh, ada yang jarak dekat. Tapi yang jarak dekat agak buram. Sudah saya foto, baru saya cari ikat pinggang yang mau saya beli malam itu,” ucapnya.

Setelah mengambil foto, BA langsung mengirimkan ke grup WhatsApp masyarakat setempat dan dia berpikir mengapa pemilik toko berani menjual barang yang diduga berlambang PKI tersebut.

“Kemudian baru saya sebar di grup Wa kemarin, tapi memang saya tak bilang atau komunikasi kepada yang jual, karena sudah tahu jawaban yang jual seperti apa. Sempat mikir malam itu kenapa ini bisa berani mereka jualnya. Jadi harganya 35 ribu itu,” ucapnya.

Pemilik Toko Tidak Tahu

Ikat pinggang dengan kepala berlambang mirip Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ditemukan di toko serba 35 di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ternyata telah disita Aparat Penegak Hukum (APH). Pemilik toko, Munizar mengatakan, Polisi mendatangi toko miliknya dan menyita ikat pinggang itu pada Sabtu (24/2/2024) kemarin siang.

“Awalnya ada orang mau beli, kami cek, kami tidak tahu karena barang di toko itu barang pesanan, lagian cuma satu (ikat pinggang, red) itu. Ya, kemarin ada dicek oleh Polres Babar, barangnya sudah dibawa mereka,” katanya, Senin (26/2/2024).

Munizar mengatakan, ikat pinggang tersebut dan barang-barang lainnya dipesan dari Kota Jakarta, tepatnya dari Pasar Senen. Dia pun lupa itu barang lama atau yang baru.

“Waktu pesannya ikat pinggang dalam plastik bungkusan besar, isi mungkin sekitar 12 buah, rupanya masuk 1 yang itu. Kami jual tetap harga 35 ribu, tapi kurang tahu itu barang baru atau stok lama. Soalnya ketika barang masuk, tidak kami sortir,” ucapnya.

Menurut Munizar, setelah barang-barang ia beli, langsung dipajang oleh karyawannya untuk dijual tanpa melakukan sortir. Dia juga mengaku tidak menjual ke pedagang atau toko lain.

Atas temuan dugaan ikat pinggang berkepala simbol partai terlarang di Indonesia itu, ia berkomitmen akan melakukan pemeriksaan secara detail ketika ada barang baru masuk ke toko. Selain itu, jika terdapat temuan, pihaknya tak segan berkoordinasi dengan aparat.

Selanjutnya, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pihak berwenang salah satunya, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dan jajarannya. (oka)