Jasa Raharja Babel bersama Satlantas Polres Bangka Sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Pentingnya Bayar Pajak Kepada Awak Angkutan Umum di Terminal Sungailiat

BANGKA, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Satlantas Polres Bangka menggelar sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor, keselamatan berkendara, dan pentingnya membayar pajak kendaraan kepada pengemudi angkot dan becak motor di Terminal Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Jumat (23/02/2024). PJ Samsat Sungailiat, Bayu Kurniawan selaku salah satu narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada awak angkutan umum tentang tata tertib berlalu lintas, keselamatan berkendara dan pentingnya bayar pajak.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan bagaimana untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara, terlebih pengemudi angkot dan becak motor ini akan membawa banyak orang, sehingga perlu berkendara yang baik yang berorientasi pada keselamatan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan,” jelasnya.

Bayu menambahkan, dalam kegiatan ini ia juga menyampaikan untuk tertib dalam administrasi berkendara. Surat-surat serta dokumen administrasi yang diperlukan agar dilengkapi dengan baik, terutama SIM dan STNK, untuk STNK ini tentunya ada Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pendapatan asli daerah yang akan digunakan dalam pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan SWDKLLJ merupakan dana yang dihimpun oleh PT Jasa Raharja yang nantinya akan Kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga dengan bayar pajak ini kita bisa berkendara dengan aman dan tenang,” ucapnya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, Tim Pembina Samsat Nasional telah melakukan kick off pelaksanaan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan mulai di implementasikan secara nasional

“Kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah STNK nya mati selama 2 tahun maka kendaraannya akan dihapus dari data registrasi dan identifikasi Korlantas Polri, sehingga kendaraan tersebut tidak boleh lagi di gunakan di jalan, dan tidak dapat di registrasi kembali,” jelasnya.

Arny menambahkan, untuk mensukseskan kebijakan ini, tim Pembina Samsat Babel melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara massif. Masyarakat diminta agar segera melakukan registrasi ulang kendaraannya di Kantor Bersama Samsat untuk menghindari sanksi penghapusan.

“Terakhir kami juga ingin berpesan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, berkendara dengan baik, utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain, patuhi batas aman kecepatan agar mengurangi risiko kecelakaan, dan yang tidak kalah penting pastikan SIM, STNK, dan Pajak Kendaraannya dalam keadaan hidup,” pungkasnya. (ril/chu)