Bawaslu Ingatkan Panwascam Hati-Hati Rekomendasikan PSU

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terkait persoalan pada pemungutan suara berdasarkan hasil pengawasan pemilu, harus diselesaikan pada saat itu juga.

Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Osykar saat di konfirmasi melalui via telepon, Senin (26/2/2024).

Sebab menurutnya, jika persoalan di TPS malah dipersoalkan di tingkat kecamatan hingga berjenjang ke kabupaten/kota, hingga provinsi, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan hingga sengketa pemilu di MK yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Persoalan pemilu harus selesai pada saat itu juga. Sehingga pengawas pemilu harus tegas. Tegas tetapi berdasarkan regulasi yang ada, jangan pernah gentar terhadap ancaman dan sebagainya. Sebab tugas pengawas pemilu adalah tugas suci mengawal proses demokrasi tanpa kecurangan,” ujarnya.

Dirinya meminta kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk berhati-hati dan cermat dalam merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang. Sebab, jajaran adhoc Panwascam punya kewenangan untuk menyatakan PSU.

“Saya minta untuk cermati baca dan pahami lagi-lagi semua aturan-aturan terkait PSU. Supaya tidak salah ambil keputusan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini PSU juga masih dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, dengan batas waktu maksimal hingga tanggal 3 Maret 2024 sesuai jadwal PKPU 5 tahun 2024.

“Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota hingga tanggal 5 Maret 2024, dan di tingkat provinsi hingga tanggal 10 Maret 2024,” katanya.

Jadi untuk data perolehan suara, lanjut Osykar saat ini masih menunggu proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.

“Hasil PSU telah tersedia di tingkat Kecamatan dan sedang diawasi oleh Panwaslu Kecamatan. Dan untuk hasilnya nanti akan diumumkan oleh KPU,” ungkapnya.

Selain itu terkait dengan gugatan, Osykar menyebutkan hingga saat ini belum tersedia karena prosesnya masih berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses rekapitulasi ini demi menjaga hak konstitusi dan suara rakyat agar tidak terciderai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ajaknya.

“Selain itu kami berharap masyarakat juga ikut melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran kepada Bawaslu,” sambungnya.

Sementara terkait dengan data perolehan suara caleg yang lolos ke DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pihaknya masih menunggu.

“Kita ikuti saja proses pleno berjenjang ya, karena itu ranah KPU RI,” tutupnya.(chu)