PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Fery Afriyanto menyebutkan penebangan kayu di kawasan hutan Sungai Nyireh, Desa Serdang dan Desa Pergam, Bangka Selatan sudah mengantongi izin dari pihaknya.
“Ya, rekomendasi atau izin sudah ada,” kata Fery saat dihubungi Rabu (21/2/2024) malam.
Ia menjelaskan, pihaknya mendata sumber kayu-kayu yang digunakan tersebut berasal dari kawasan Areal Pengguna Lain, bukan hutan produksi maupun hutan lindung.
“Informasi awal dari staf lapangan penebangan bukan dari kawasan hutan, tapi masuk Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan Sungai Nyireh Bangka Selatan,” terangnya.
Ia menyebutkan, jika penggunaan kayu tersebut untuk kepentingan nelayan membuat bagan ikan sebanyak 250 batang.
“Ya, berdasarkan survey dan pengecekan lapangan yg sudah dilaksanakan untuk keperluan kayu bagan nelayan atas nama Ismail dan Rizal nelayan Rebo, Bangka,” ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Fery pihaknya akan meneliti kembali sumber kayu-kayu yang ditebang tersebut langsung ke lapangan.
“Akan kami teliti lebih lanjut di lapangan,” ujarnya.(pra)