TOBOALI, LASPELA – HB (26), eks tenaga honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan (Basel) diringkus Satreskrim Polres Basel lantaran menggelapkan 2 unit mobil milik dua orang warga Toboali, Harwani mobil Suzuki Ertiga abu-abu nopol BN 1915 VB dan mobil Daihatsu Xenia silver nopol BN BN 1710 VE milik Abdul Kadir pada Minggu (11/2/2024) di Pangkalpinang.
Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho mengatakan kronologis kejadian bermula saat pelaku (HB) merental mobil Suzuki Ertiga milik korban Harwani pada Minggu, 4 Februari 2024 pagi selama empat hari lamanya.
Namun, setelah empat mingguhari, pelaku tidak ada kabar dan niat baik mengembalikan mobil Suzuki Ertiga milik korban Herwani dan diketahui, mobil korban telah digadaikan pelaku di kota Pangkalpinag senilai Rp5 juta.
“Sedangkan untuk mobil Daihatsu Xenia milik korban Abdul Kadir, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan modus merental mobil korban pada Rabu, 7 Februari 2024 selama 3 hari, namun ternyata mobil korban kembali digadaikan pelaku dengan HN warga Kota Pangkalpinang senilai Rp 9 juta,” kata Tiyan, Jumat (16/2/2024) malam.
Mendapati informasi dari kedua korban, Satreskrim Polres Basel dibantu Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui pelaku berada di salah satu rumah di Kota Pangkalpinang.
“Pada Minggu 11 Februari 2024 tim mengamankan pelaku Habibi dan dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya dengan mengadaikan mobil milik kedua korban di wilayah Pangkalpinang. Tim gabungan itu melakukan pengembangan keberadaan barang bukti untuk memastikan dan mengamankan BB 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga dengan NoPol BN 1915 VB warna abu abu yang telah digadaikan pelaku senilai Rp5 juta,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan terkait BB Mobil Daihatsu Xenia NoPol BN 1710 VE warna Silver dan pada Senin, 12 Februari 2024 sekira Pukul 20.00.Wib anggota yang dibantu Subdit Jatanras Krimum Polda Babel berhasil mengamankan Mobil Daihatsu Xenia milik korban Abdul Kadir yang digadaikan Habibi juga di Pangkalpinag kepada HN warga Pangkalpinang senilai Rp9 juta,” terangnya.
“Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh Tiyan. (pra)