Soal Pergeseran Kotak Suara, Sinarto: PPK Sudah Koordinasi dengan Panwascam

SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto menyebutkan bahwa pergeseran kotak suara di Kelurahan Srimenanti dan Sungailiat yang dilakukan lebih dulu tidak melanggar prosedur.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan instruksi KPU RI, mengingat kondisi dan capaian distribusi secara nasional masih rendah.

“Memang betul kemarin ada yang geser duluan (kotak suara), dan itu memang sesuai instruksi KPU RI mengingat persentase capaian distribusi secara nasional itu masih rendah dengan memandang kondisi cuaca,” kata Sinarto, Kamis (15/2/2024).

“Secara prosedur tidak ada yang kita langgar. Karena H-1 itu kotak suara sudah diserahkan di masing-masing TPS di wilayahnya. Malahan kemarin jam 23.59 WIB harus nyampai semua ke TPS. Secara aturan seperti itu, suka atau tidak suka. Cuma kembali lagi kepada kebijakan masing-masing kabupaten/kota, karena kalau didistribusikan terlalu cepat takutnya terkendala di pengamanan,” jelasnya.

Sinarto mengakui dalam pergeseran kotak suara di dua kelurahan tersebut memang tidak menginformasikan pihak Bawaslu Bangka, lantaran sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat.

“Sebenarnya tidak ada kewajiban secara langsung, karena proses yang dilakukan oleh PPK Sungailiat itu sudah berkoordinasi dengan Panwascam. Sudah duduk bersama dengan PTPS dan PKD setempat untuk melakukan pergeseran itu. Sebenarnya mereka sudah clear, hanya saja mungkin belum disampaikan oleh kami berlima (KPU) kepada Bawaslu terkait pergeseran itu,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan pengambilan kotak suara yang dilakukan langsung oleh pihak KPPS juga tidak melanggar aturan.

“Kita (KPU) dapat kontrak dengan PT Pos Indonesia untuk pergeseran dari PPS ke TPS masing-masing. Selaku perpanjangan tangan dari PT Pos, PPS itu bisa menyewa mobil, jadi bukan dari PT Pos lagi. Itu disubkontrak oleh PPS dengan biaya tertentu untuk mencari mobil yang melakukan pergeseran dari PPS ke TPS,” bebernya.

Kendati demikian, proses pergeseran kotak suara tersebut harus melibatkan PTPS dan pengawas kelurahan setempat.

Selain itu, Sinarto juga menegaskan bahwa selain di dua kelurahan tersebut semua kotak suara didistribusikan setelah waktu subuh. (mah)