Sempat Larang Peliputan Wartawan, Oknum Linmas TPS 5 Desa Keposang Minta Maaf

TOBOALI, LASPELA – Steven petugas Linmas Kelompok Penyelenggara linmas Tempat Pemilihan Suara (TPS) 5 Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan media online Cerapan.id, Tomi yang sempat ia larang dan memaksa menghapus foto saat melaksanakan tugas peliputan di lokasi itu pada Rabu (14/2/2024) siang.

“Saya mohon maaf kepada pihak media Cerapan.id maupun kawan-kawan pers atas ketidak tahuan saya. Karena saya baru manjadi linmas dan belum pernah dikasih tahu oleh pihak KPU Basel,” kata Steven didampingi Ketua PPS Desa Keposang, di Toboali, Rabu (14/2/2024) petang.

Sementara itu, Ketua KPU Basel Muhidin juga turut meminta maaf atas kelakuan linmas KPPS TPS 5 Keposang yang menghalangi kegiatan peliputan jurnalis Cerapan.id.

Ia mengatakan, pihaknya juga meminta maaf atas keledoran yang terjadi pada anggota linmas yang telah menghalami pers dalam peliputan pelaksaan pemilu 2024 di TPS 05 Desa Kaposang.

“Sebenarnya, yang dilakulan jurnalis media online Cerapan.id tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Karena pihak jurnalis mengambil foto dari luar, bukan masuk ke dalam ruangan pencoblosan,” kata Muhidin didampingi Komisioner KPU Rahmad Nadi dan Kepala Sekretariat KPU Basel.

“Ini semua hanya miskomunikasi saja antara keduanya karena, linmas kita baru pertama kali menjalankan tugasnya, masih perlu banyak belajar. Alhamdulilah, keduanya sudah saling bermaafan dan saling lapang dada terkait miskomunikasi yang terjadi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Steven, salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemilihan Suara (TPS) nomor 05 Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah menghalangi jurnalis media online Cerapan.id untuk meliput kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).

Hal ini terjadi, setelah Tomi jurnalis media online Cerapan.id mengambil foto dari luar ruangan TPS, namun tidak dibolehkan dan diminta menghapus dengan alasan tidak boleh. (pra)