Kades Tanjung Labu Bantah Tambak Udang Milik Pengusaha Singapura Garap Lahan HL dan HP

* Masuk Desa Penutuk

 

TOBOALI, LASPELA – Kepala Desa (Kades) Tanjung Labu, Pindo membantah jika hutan lindung dan hutan produksi di wilayah desa Tanjung Labu, Kecamatan Kepulauan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan digarap untuk tambak udang milik pengusaha asal Negara Singapura.

“Kalau di pemberitaan itu tidak masuk desa Tanjung Labu, tapi sudah masuk desa Penutuk,” elak Pindo, Rabu (14/2/2024) siang.

Ia menyebutkan, tambak udang yang ada saat ini di wilayah Tanjung Labu hanya satu, milik perusahaan PT Bukit Lepar Sejahtera (BLS).

“Kalau di Tanjung Labu cuma tambak udang milik pak San-San PT Bukit Lepar Sejahtera (BLS), mitranya BUMDes Tanjung Labu,” ujar Pindo.

Ia menyebutkan, tambak udang PT BLS itu juga baru progress garap lahan belum ada operasional.

“Yang tambak udang milik PT BLS itu juga belum beroperasi baru tahap garap lahan atau line clearing dan belum beroperasi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, wilayah hutan yang ada di Desa Tanjung Labu tidak ada masuk Hutan Produksi maupun Hutan Lindung, tapi masuk hutan area pengguna lain (APL).

“Kalau hutan di Desa Tanjung Labu itu semuanya masuk APL, tidak ada HUT Produksi ataupun Hutan Lindung sehingga untuk kepengurusan izinnya mudah dilakukan,” tandasnya.

Terpisah, Kades Penutuk Joniarso saat dihubungi belum menjawab konfirmasi adanya dugaan tambak udang asal Singapura yang menggarap hutan lindung dan hutan produksi desa Penutuk, Pulau Lepar. (pra)