Perbedaan Sertifikan Halal Self Declare dan Reguler, Ini Syaratnya

PANGKALPINANG, LASPELA – Sertifikat halal bagi pelaku UMKM makanan dan minuman memang sangat penting, dengan sertifikat tersebut dapat menunjang kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk yang dijual.

Pemerintah pun telah memfasilitasi para UMKM dalam pembuatan Sertifikat halal melalui dua cara yaitu Self Declare secara online dan reguler.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas UMKM, Koperasi dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Erni Rindasari mengatakan perbedaan antara self declare dan reguler ialah dari jenis produk yang dijual.

“Sebenarnya self declare itu ialah yang tidak mengandung bahan makanan yang disembelih, jadi kalau termasuk abon ayam dan sapi itu tidak masuk self declare,” katanya,  Selasa (13/2/2024).

Contohnya seperti keripik pisang, keripik bawang, keripik singkong produk tersebut bisa masuk self declare dan menggunakan bahan-bahan lainnya seperti minyak goreng yang berlabel halal, maka otomatis sudah bisa termasuk halal sehingga tidak dipersulit lagi.

“Tepung terigunya apa, garamnya apa, gulanya apa itu dicantumkan, apa yang dimasukan didalam produk-produk didalam itu, kalau semua klasifikasinya masuk halal dia langsung dan dalam waktu 2 minggu sudah bisa keluar sertifikat halalnya,” tuturnya.

Namun kalau masih menggunakan hewan-hewan yang disembelih baik ayam, kanbing, sapi dan sebagainya itu masih masuk ke reguler jadi berbayar.

“Bayarnya itu pun diatas Rp2 jutaan, jadi kalau ada produk nasi uduk, karena dia ada suiran ayam tetap itu tidak masuk self declare, sehingga mungkin untuk rumah makan itu ada yang tidak mau buat sertifikat,” tuturnya.

Sebenarnya untuk reguler sendiri dari provinsi biasanya ada kerja sama untuk memberikan bantuan sertifikasi halal yang reguler, biasnya setiap tahun ada kuotanya 30 UMKM.

“Cuma itu tadi tahun kemarin sudah kami fasilitasi, kami antarkan surat rekomendasi tersebut ke kecamatan  tapi yang mengikuti cuma sedikit dan tahap proses penilaian itu, kan harus dijelaskan alur produksinya dari masuk bahan baku dimana, mulai masak hingga di sajikan, mereka banyak gugurnya disitu,” tukasnya.

Untuk itu pihaknya terus mendampingi para UMKM yang ingin membuat sertifikasi halal agar para UMKM bisa naik level pada produk yang dijualnya.

“Sebenarnya untuk sertifikasi halal tersebut itu ranahnya masuk ke BPJPH Kemenag provinsi atau kota, intinya mereka masuk ke bawah lingkup Kementerian Agama nah kami ini prosesnya hanya memfasilitasi saja beraoa UMKM yang mah kami sertifikasi halal, kami antar kami dampingi untuk ke pendamping halal,” pungkasnya. (dnd)