KPU Pangkalpinang Musnahkan 954 Surat Suara

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memusnahkan surat suara rusak dengan disaksikan seluruh jajaran Fokropimda di Kota Pangkalpinang, Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan berlangsung di depan gedung logistik KPU dengan tujuan menghindari kecurigaan terhadap KPU berhubungan dengan surat suara dan pemusnahan ini untuk mengantisipasi kecurangan dari surat suara yang tidak bisa digunakan.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian mengatakan sebanyak 954 surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

“Capres Cawapres berjumlah 27 lembar,
Surat suara anggota DPR sebanyak 419
DPRD Provinsi 275 lembar, dan DPRD Kota 162 lembar dan DPD 71 lembar,” katanya.

Surat suara yang rusak ialah surat suara dengan bercak tinta, robek dan kelebihan surat suara yang diberikan penyedia. “Seperti surat suara capres dan cawapres, rusak 17 dan lebihnya 10, semua kita musnahkan,” ujarnya.

Jika masih ada yang ditemukan surat suara rusak di TPS, maka KPPS wajib mengisi form kejadian khusus yang nanti dilampirkan untuk menyampaikan kejadian yang terjadi.

“Insha Allah kita berdoa sama-sama pesta demokrasi besok berjalan dengan damai aman lancar seusai dengan harapan kota semua,” tutupnya. (dnd)