Ingat! Nyoblos Dilarang Bawa Handphone

* Ketua Bawaslu: Cegah Terjadinya Hal yang Tak Diinginkan

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan para pemilih pada saat pencoblosan pemilu 2024 nanti, tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya.

“Telepon genggam boleh dibawa ke TPS, tapi tidak untuk dibawa ke dalam bilik suara. Hal ini guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” kata Ketua Bawaslu Babel, Em Osykar di Pangkalpinang, Selasa (13/2/2024).

Dia menyebutkan, nantinya petugas di TPS harus memeriksa setiap pemilih yang hendak melakukan pencoblosan.

“Nanti diperiksa di TPS dicek, pengawas TPS mengawas person to person,” ucapnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilihan Umum merupakan dasar hukum larangan bawa HP ke TPS. Hal ini secara spesifik diatur pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi:
Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Peraturan tersebut juga berlaku sama terhadap pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1):
Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilihan disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.(chu)