Surat Suara Rusak, Bawaslu Belum Pastikan Dikembalikan atau Dimusnahkan

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum dapat pastikan terkait dengan surat suara yang rusak dikembalikan ke pabrik percetakan atau dimusnahkan.

“Surat suara rusak sebanyak 4.682 lembar yang tersebar di beberapa kabupaten/kota pada setiap jenis pemilihan, dan ini belum dapat kita pastikan akan dilakukan pemusnahan atau dikembalikan ke pabrik percetakan. Dikarenakan kita juga masih menunggu surat dari pihak KPU RI terlebih dahulu,” kata Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Babel, Jafri di Pangkalpinang, Senin (12/2/2024).

Disampaikan Jafri, surat suara rusak itu sampai saat ini masih ada di KPU.

“Kita masih menunggu surat dari KPU secara kelembagaan, apa bakal dikembalikan ke pabrik atau bakal dimusnahkan,” ucapnya.

Namun terlepas dari itu, Jafri berharap kepada KPU untuk senantiasa menjalin koordinasi, kolaborasi, dan kerjasama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam rangka pendistribusian logistik dan penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dengan baik serta sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu yaitu Luber dan Jurdil.

Kendati demikian, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap progress pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu 2024 hingga ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.

Secara umum terdapat kekurangan jumlah surat sebanyak 8.368 lembar. Surat suara rusak sebanyak 4.682 lembar. Dan terdapat 4.809 lembar kekurangan surat suara karena pengadaan.

“Atas kekurangan tersebut jajaran KPU sudah melakukan pengadaan terhadap pemehunan kekurangan surat suara tersebut,” tutupnya.(chu)