PANGKALPINANG, LASPELA – Minimnya kesadaran para Calon Legislatif (Caleg) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye nya di Kota Pangkalpinang pada masa tenang ini masih rendah. Buktinya, banyak ditemukan APK yang masih berdiri meski pun telah habis masa kampanye.
Padahal sebelum masa tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang telah membuat surat imbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk dapat memberikan imbauan kepada Caleg nya untuk bisa menurunkan APK atau bahan kampanye secara mandiri.
“Kita berikan imbauan tolong secara mandiri itu ditertibkan, artinya sudah kita sampaikan. Tapi jika masa tenang ini banyak yang tidak melaksanakan artinya kami dengan tegas akan melaksanan penertiban APK tersebut,” tutur Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Senin (12/2/2024).
Bisa dilihat di sekretariat di tujuh kecamatan, berapa banyaknya APK dan bahan kampanye yang sudah ditertibkan pihaknya. Semua APK dan bahan kampanye ini akan dimusnahkan dengan cara dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Namun bagi Parpol yang mau ke sini, untuk mengambil APK dan bahan kampanye nya, seperti bendera partai dan lainnya, silahkan datang sebelum kami musnahkan,” tukasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan kepada jajaran nya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk memastikan pada radius 100 meter jangan ada lagi APK atau bahan kampanye di TPS.
Sementara untuk sanksi kepada para Caleg untuk penertiban APK dan bahan kampanye ini, dikatakan Imam memang tidak ada, hanya saja pihaknya menyayangkan jika surat imbauan dari Bawaslu tidak diindahkan Parpol.
“Untuk itu kami maksimalkan untuk menertibkan APK dan bahan kampanye tersebut,” tuturnya. (dnd)