PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya Money Politik yang dilakuan para Calon Legislatif (Caleg).
“Sejauh ini belum ada temuan, pada saat kami menggelar jumpa pers juga kami sudah sampaikan berkenaan dengan money politik ini, bahaya dan dampak yang akan kita rasakan kedepannya,” katanya, Senin (12/2/2024).
Pihaknya juga akan menindak para Caleg yang ketahuan melakukan Money Politik, dan ia juga menegaskan kepada masyarakat untuk tolak politik uang.
Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika Caleg terbukti melakukan pelanggaran dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Hukuman yang menjerat bagi para Caleg yang melakukan money politik pun tidak main-main paling tinggi ialah bisa dihukum 2 hingga 4 tahun penjara.
“Mudah-mudahan tahun 2024 ini kami berharap bahwa jika tidak ada politik uang, agar mereka yang terpilih itu memang yang bersih dan baik untuk Kota Pangkalpinang,” ujarnya. (dnd)