SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil meringkus Sw alias Asep pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Meski sempat berusaha melarikan diri dan melawan polisi, pria 26 tahun itu berhasil diamankan di Jalan Kusam Lingkungan VI Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (8/2/2024).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno membernarkan penangkapan terhadap pelaku.
Dikatakannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Orion berhasil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sw alias Asep,” kata Iptu Minarno, Jumat (9/2/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 28,26 gram sabu siap edar.
Atas perbuatannya pelaku Sw alias Asep dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mah)