TOBOALI, LASPELA – SN (51) warga Desa Kuala Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, OKI, Sumsel tidak menyangka perbuatan yang dilakukannya terhadap istri sirihnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
SN diringkus Tim Laba-Laba Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di kontrakannya di Kampung Bukit, Toboali, Basel, Selasa (6/2/2024) siang.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan pelaku SN diduga menyiram air keras kepada istri sirinya, Selasa 06 Februari 2024 sekira pukul 06.10 Wib di depan warung Janah di Pelabuhan Zeki Suka Damai, Toboali, Basel.
“Pelaku merupakan suami siri dari korban. Motif pelaku merasa sakit hati karena istri sirinya tidak mau balikan atau menjalin hubungan kembali dengan pelaku, sehingga pelaku sakit hati dan menyiram air keras kepada pelaku,” kata Tiyan, Kamis (8/2/2024).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban NS (31) bersama dengan temannya hendak berangkat menuju ke Pelabuhan Speed Penyeberangan Sukadamai Toboali – Sungai Pasir untuk kegiatan manggung di Desa Selapan.
Dan sekira pukul 06.10 korban duduk di warung, tiba-tiba datang pelaku dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Korban sempat dibantu warga sekitar dengan disiram air dan bensin ke tubuh korban, kemudian korban langsung dibawa warga ke rumah sakit, setelah itu korban langsung melaporkan ke Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, tim Laba-Laba Satreskrim Polres Basel mencari keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di wilayah Toboali.
“Tepatnya di salah satu kontrakan di Jalan Bukit Toboali, Opsnal Satreskrim Polres Basel menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2, 8 bulan,” tandasnya. (pra)