Parpol Diminta Cabut APK Secara Mandiri, Bawaslu Bangka: Masih Ada Waktu Dua Hari

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka bersama Polres dan Satpol-PP Bangka akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Bidang Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Fega Erora mengatakan, penertiban tersebut akan dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak 11 hingga 13 Februari 2024.

“Terkait dengan penertiban APK, hari ini juga kami akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik peserta Pemilu,” kata Fega, saat konferensi pers, di Kantor Bawaslu Bangka, Kamis (8/2/2024).

Dikatakannya, seluruh Parpol diminta untuk mencabut seluruh APK tersebut sebelum masa tenang atau tiga hari sebelum Pemilu berlangsung.

“Jadi mereka memiliki waktu dua hari, yaitu tanggal 9 dan 10 untuk melepas APK-nya secara mandiri,” jelasnya.

Kendati tak diindahkan, kata Fega, APK yang masih terpasang tersebut akan ditertibkan tim gabungan sesuai mekanisme yang berlaku.

“APK yang ditertibkan ini akan kami simpan selama 60 hari, dan meminta kepada Parpol terkait untuk mengambilnya sebelum dilakukan tindakan selanjutnya,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka terkait pemusnahan APK yang melanggar tersebut.

“Jika selama 60 hari (APK) tidak diambil, maka kami akan lakukan pemusnahan. Namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak DLH mengenai mekanisme pemusnahan APK itu,” tukasnya. (mah)