SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mendo berhasil meringkus Hamdan (41) pelaku penganiayaan terhadap Supandi (50) yang terjadi di Jalan Bukit Besar, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari cek cok mulut dari istri pelaku (Mariana) dan korban, mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.
“Sebelumnya Supandi sudah menempati rumah (rumah orang tua warisan) tersebut dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara- saudaranya, namun supandi meminta waktu, sedangkan Mariana maunya uangnya sekarang,” kata Kapolsek, Kamis (8/2/2024).
“Tidak lama, Hamdan dan korban juga terjadi cek cok mulut, lalu terjadilah pembacokan (penganiayaan),” tambahnya.
Pihaknya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Kepala Desa (Kades) setempat bahwa telah terjadi pembacokan (penganiayaan).
“Mendapatkan informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku Hamdan serta barang bukti berupa sebila parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap Supandi,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh, kaki, tangan leher hingga kepala bagian belakang dan sekarang dirawat di Rumah Sakit di Pangkalpinang.
“Atas perbuatannya pelaku Hamdan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (mah)