Aktivitas Ilegal Logging Masih Marak, Polsek Payung Amankan 100 Balok Kayu di Sungai Pelempang

PAYUNG, LASPELA – Ilegal Logging atau penebangan kayu secara ilegal di hutan terlarang masih terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan (Basel), baru-baru ini Polsek Payung berhasil mengamankan kayu yang diduga hasil dari tindak pidana ilegal logging di Desa Pangkalbuluh, Payung, Bangka Selatan, Rabu (7/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Pengamanan ilegal logging dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung, IPTU Husni Afriansyah bersama tim Opsnal Polsek Payung.

Seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Husni mengatakan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penebangan kayu secara ilegal.

“Dugaan ilegal logging tersebut berawal dari laporan masyarakat Desa Pangkalbuluh yang mengetahui adanya kegiatan penebangan kayu yang merambah hutan di Desa Pangkalbuluh,” kata Husni, Kamis (8/2/2024).

Ia menyebutkan, tim Opsnal Polsek Payung bersama pemerintah Desa Pangkalbuluh berhasil mengamankan kayu sejumlah kurang lebih 100 balok yang berukuran 20 kali 20 dengan panjang 4 meter yang diletakkan berada di tepian sungai Pelempang di areal PT. BSSP tanpa diketahui siapa pemilik Kayu tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan pak Sugeng dari Gugus KPHP Muntai Palas yang menyatakan bahwa titik koordinat dimana posisi kayu tersebut, berada dalam Kawasan Hutan Produksi Payung Komplek 2,” terangnya.

Untuk kayu yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolsek Payung sebagai barang temuan tanpa ada pemilik.

“Kayu hasil temuan tersebut diamankan ke Polsek Payung sebagai barang temuan dikarenakan belum ditemukan siapa pemilik kayu tersebut,” ucapnya.

Husni menegaskan, atas temuan kayu tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Pangkalbuluh dan akan melakukan penyelidikan terkait temuan kayu tersebut.

“Kita berkoordinasi dengan Pemdes Pangkalbuluh untuk melakukan penyelidikan siapa pelaku dan pemiliknya,” tandasnya. (pra)