Selama Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 39 Dugaan Pelanggaran

* 96 Kali Dibatalkan Sepihak oleh Peserta

PANGKALPINANG, LASPELA – Selama tahapan masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan adanya 39 dugaan pelanggaran.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar saat kegiatan Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Babel, Pangkalpinang, Rabu (7/2/2024).

Adapaun PKPU mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dikatakan Osykar, untuk dugaan pelanggaran pada tahapan masa kampanye tersebut tersebar di tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dilakukan juga 82 kali pencegahan langsung, pada pelaksanaan kampanye yang berpotensi adanya pelanggaran. Dan 32 temuan dari hasil pengawasan Pemilu yang di tangani oleh Panwascam Kabupaten/ Kota terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya di hadapan awak media.

Selain itu, untuk total jumlah kampanye yang diawasi oleh Pengawas Pemilu se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 5 Februari 2024 yaitu 3.551 dengan beberapa metode kampanye.

“Beberapa metode kampanye tersebut diantaranya pertemuan tatap muka sebanyak 2.995 kali, pertemuan terbatas sejumlah 267 kali, dan kegiatan lainnya sejumlah 260 kali, serta rapat umum sejumlah 5 kali dan penyebaran hahan kampanye 24 kali yang tersebar di tujuh Kabupaten/ Kota,” bebernya.

Osykar menyebutkan, untuk pertemuan tatap muka terbanyak dilaksanakan di kabupaten Bangka sejumlah 830 kali, sementara untuk pertemuan terbatas terbanyak berlangsung di Kabupaten Belitung sebanyak 77 kali.

“Dan kampanye dengan bentuk kegiatan lainnya tertinggi ada di Kabupaten Bangka sebanyak 99 kali serta rapat umum 3 kali dilaksanakan di Kabupaten Belitung,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk kampanye yang di batalkan secara sepihak sebanyak 96 kali dengan alasan internal masing-masing.

“Maksud disini bukan kita yang membubarkan (Kampanye-red) tapi di batalkan secara sepihak dari mereka yang mengajukan kampanye,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya menemukan 4.299 buah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

“Kami selalu mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Dan mengajak media juga untuk menjadi jembatan penyebaran informasi terkait giat-giat pengawasan yang sudah kami lakukan baik itu provinsi, kabupaten/kota atau di tingkat kecamatan,” tutupnya.(chu)