PANGKALPINANG, LASPELA – Money politic atau lebih kenal dengan politik uang menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian usai kegiatan Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Babel, Pangkalpinang, Rabu (7/2/2024).
“Politik uang tidak hanya musuh untuk Bawaslu tetapi sudah menjadi musuh bersama. Makanya kami tidak henti-hentinya memaksimalkan sosialisasi kepada pemilih, kepada peserta pemilu lewat imbauan dan larangan dalam kampanye politik, money politics salah satunya,” tegasnya.
Ditegaskan Novrian, bahwa politik uang sudah jelas tidak diperbolehkan, jika ada yang terbukti melanggar sudah pasti ada sanksinya.
“Sanksi tersebut berupa pidana, dan apabila itu ASN pidana dan administrasi berdasarkan Pasal 280, Pasal 523 dan Pasal 521,” ujarnya.
Untuk pengawasan money politik sendiri, pihaknya adanya tim satgas money politik yang melakukan pengawasan ini.
“Kita melihat ada indikasi money politik atau tidak kalau pun ada, maka akan kita tangani eesuai dengan mekanisme. Dan sampai sejauh ini belum adanya temuan money politik,” jelasnya.
Novrian menambahkan, dalam mencegah politik uang ini terjadi pihaknya juga telah melakukan berbagai cara terutama melalui sosialisasi peraturan yang berlaku dan juga melakukan sosialisasi politik kepada masyarakat.
“Kita juga terus mewanti-mewanti kepada para peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang apabila tidak ingin terkena sanksi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap peran media bisa menyebar luaskan infomasi ini melalui pemberitaan agar masyarakat bisa memahaminya.
“Dan kita juga berharap agar Pemilu ini bisa berjalan dengan jujur salah satunya dengan diakui oleh masyarakat dengan cara tidak adanya money politik,” tutupnya.(chu)