Ini Empat Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Ditangani Bawaslu Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat pada Pemilu 2024 berdasarkan data temuan dan laporan ada empat dugaan pelanggaran yang sudah ditangani.

Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian
saat kegiatan Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Babel, Pangkalpinang, Rabu (7/2/2024).

“Temuan dan pelanggaran tersebut  yakni Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Pemberdayaan Desa menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan peserta Pemilu,” ujarnya.

Kedua lanjut Novrian, KPU Provinsi, KPU kabupaten/ kota menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif melebihi batas waktu pendaftaran. Ketiga ASN memberikan dukungan melalui media sosial/ massa kepada peserta Pemilu/ bakal calon peserta Pemilu, serta keempat dugaan kampanye caleg DPD dan partai politik secara bersamaan.

“Penanganannya yang pertama kami rekomendasikan ke Kemendes dan PDTT, kemudian SK Bawaslu Babel, direkomendasikan ke KASN dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi meteriil,” katanya.

Novrian menambahkan terkait temuan dan laporan lainnya ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota dimana lokus peristiwa, diantaranya Kota Pangkalpinang sebanyak sembilan peristiwa, di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah (Bateng), Bangka Barat (Babar) masing-masing satu peristiwa kemudian di Bangka Selatan (Basel) dan Belitung masing-masing dua peristiwa.(chu)