Jampidsus Tetapkan Bos dan Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa Tersangka Komoditas Timah

JAKARTA, LASPELA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) telah menetapkan 2 orang tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, Selasa (6/2/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” ungkap Ketut, Selasa (6/2/2024) melalui siaran persnya.

Selain itu, kata dia tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.

“Serta melakukan penyitaan terhadap Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700 atau Rp 83,835 miliar, USD 1.547.400 (mata uang dolar Amerika), SGD 443.400 (mata uang dolar Singapura), AUS 1.840 (mata uang dolar Australia),” ujarnya.

Ia menyebutkan, kasus posisi dalam perkara ini yaitu sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Jadi modusnya untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” sebut Ketut.

Akinat perbuatan para tersangka, lanjut Ketut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungannya.

“Untuk kerugian keuangan negara masih menunggu hasil perhitungan,” katanya.
Sementara pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah.

“Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Ia menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

“Sedangkan untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

Tak sampai disitu, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” pungkasnya. (pra)