Kapolda Babel Imbau Pemilik Eksavator Lebih Teliti Sewakan Alat Berat

* Jangan Bertabrak dengan Hukum

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Kapolda Bangka Belitung (Babel), Irjen Polisi Tornagogo Sihombing menegaskan kepada seluruh para pemilik eksavator atau alat berat yang ada di Babel agar lebih teliti dan memperhatikan lagi setiap memberikan atau menyewakan alat beratnya.

“Kami imbau agar seluruh pemilik alat berat eksavator, jangan memberikan peluang buat pelaku kejahatan penambangan ilegal seperti ini, karena ini akan merusak alam,” tegas Tornagogo, Senin (5/2/2024) usai melakukan penanaman 2.000 pohon kayu putih.

Ia menyebutkan, pihaknya juga akan memanggil para pemilik alat eksavator yang ada di Babel dan memberikan sanksi yang tidak taat aturan hukum.

“Kami juga akan panggil dan pastikan pengelolaan atau penambangan yang tidak sesuai undang-undang pertambangan ada sanksinya, dan kami juga pastikan pemilik alat berat juga akan terkena sanksi hukum yang berlaku, meski alat berat mereka di sewa dengan orang lain, tapi mereka para pemilik alat berat juga harus memahami kontrak kerja dan harus melihat kerja di mana,” ucapnya.

Menurut orang nomor satu di Polda Babel itu, ia meminta pemilik alat berat untuk bertanya dulu ke para penyewa, apakah alat beratnya digunakan di tempat terlarang dan untuk apa.

“Harusnya tanya dulu, alat berat yang disewa untuk bekerja yang dilarang apa bukan, karena ada satu pasal, seperti di hutan lindung dan tempat-tempat yang sudah dilarang itu tidak boleh,” ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan, aktivitas tambang ilegal itu tidak boleh beraktivitas.

“Apa lagi di Pangkalpinang itu sudah tidak boleh, tapi masih saja dilakukan seperti ini, sampai rusak lahan ini seperti yang kalian lihat,” tegas Kapolda. (pra)