Direskrimsus Polda Babel akan Tindakan Pemilik dan Pemain TI Ilegal di Dekat Bandara

Avatar photo

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Adanya aktivitas penambangan TI ilegal di dekat Bandara Depati Amir yang menjadi lokasi penanaman 2.000 pohon kayu putih bikin Kapolda Babel Irjen Polisi Tornagogo Sihombing berang.

Ia pun seketika meminta Direktur reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto untuk melakukan tindakan hukum.

Djoko saat ditemui di lokasi penanaman pohon itu menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berada di lokasi tambang tersebut.

Baca Juga  Siapkan Hadiah Puluhan Juta, Yogi Maulana Buka Open Turnamen Volly Ball HY Cup 2025

“Kita juga akan berkoordirnasi dengan para orang setempat, guna mencari tahu siapa pemilik dan yang bermain di tambang itu,” ungkap Djoko, Senin (5/2/2024).

Ia juga menegaskan, pihaknya juga akan memproses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada di Babel.

“Yang pasti ini akan kita proses, namun guna memaksimalkan penyelidikan dan tahu siapa pelakunya kita lakukan koordinasi dengan orang yang di sini,” ucapnya.

Baca Juga  Dorong UMKM Kurau Naik Kelas, Kemenkeu Satu Babel Gelar Literasi Keuangan, Branding, Pembiayaan dan Potensi Ekspor

Ia pun berjanji akan mengungkap siapa pemiliknya dan membawa ke ranah hukum.

“Nanti jika kita sudah tahu pemilik dan pemainnya, pasti akan kita proses sesuai undang-undang yang berlaku, intinya akan kita tindak tegas,” tandas Djoko. (pra)

Leave a Reply