Berang, Kapolda Babel Minta Dirkrimsus Tindak Hukum Aktivitas TI Ilegal di Bandara Depati Amir

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Aktivitas tambang inkonvensional (TI) dekat Kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Provinsi Bangka Belitung bikin Kapolda Bangka Belitung, Irjen Polisi Tornagogo Sihombing, berang.

Pasalnya, di tengah kegiatan penanaman 2.000 pohon kayu putih di lahan itu, Senin (5/2/2024), Jenderal bintang dua itu sempat memantau adanya aktivitas TI yang tak lazim yang tak jauh dari objek vital Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Tak hanya itu, Kapolda yang didampingi Direktur Kriminal Khusus dan PJU Polda Babel juga mengecek seputaran lokasi yang dihajar oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami akan melaksanakan tindak pidana hukum dan saya juga sudah perintahkan pak Dirkrimsus dan Stakeholder yang lain untuk melaksanakan itu,” kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing dengan nada tinggi.

Ia juga akan berkoordinasikan dengan Pj Gubernur terkait aktivitas tambang ilegal belakang kantor PLUT KUMKM itu.

“Ini kan masuk wilayah Kota Pangkalpinang, seharusnya ini tidak boleh dan tidak ada izin terkait pertambangan ilegal seperti ini,” tandasnya.

Menurutnya, terkait penambangan legal hanya PT Timah Tbk, karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), meskipun sudah ada IUP yang legal, tapi semua pihak harus melihat dan memperhatikan juga lingkungan hidup.

“Jika lingkungan hidup dirusak jangan sampai ekosistem kita ini mati gara-gara penambangan ilegal itu,” ungkapnya. (pra)