Melawan dan Coba Kabur, Spesialis Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas

AIRGEGAS, LASPELA – Pelarian Legiman (33) warga Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan akhirnya terhenti di tangan tim gabungan Opsnal Polsek Airgegas dan Jatanras Polda Babel.

Tersangka pencurian dengan pemberatan itu terpaksa dihadiahi timah panas di betis kanan lantaran sempat melawan dan kabur dari kejaran petugas saat akan dibekuk pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB di salah satu rumah temannya di Air Mawar, Pangkalpinang.

Legiman dibekuk lantaran melakukan aksinya dengan membobol kediaman Dimas di rumah dinas tenaga honorer SMKN 1 Airgegas pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Airgegas, IPTU Agam Gustafa mengatakan kejadian bermula saat korban bersama istrinya meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Kemudian saat korban pulang pada Senin (27/11/2023) pagi, korban melihat kondisi pintu belakang rumah sudah dibobol, selanjutnya korban melihat kendaraan bermotor Yamaha Vixion warna putih BN 4667 PL sudah raib beserta BPKB dan tabungan anak ludes disikat tersangka.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas,” kata Agam, Kamis (1/2/2024).

Ia menyebutkan, setelah buron 2 bulan, tim gabungan berhasil mengendus tempat persembunyian tersangka.
Pada Kamis 1 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib Anggota Opsnal Polsek Airgegas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Airgegas IPDA. M. Syah Petranto di backup Tim Jatanras Polda Babel mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di Desa Labu, Puding Besar.

“Tim gabungan langsung bergegas menuju ke wilayah tersebut, ternyata pelaku sudah melarikan diri menuju Pangkalpinang. Sekira pkl. 02.00 wib tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya di Air Mawar Pangkalpinang, maka tim gabungan langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan serta hendak melarikan diri dan diberikan tindakan tegas terukur, tersangka pun berhasil diamankan,” ucapnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, pelaku mengakui BB lainnya ada di beberapa tempat, sehingga tim gabungan langsung menjemput BB lainnya.

“Pertama BB Yamaha Vixion merah putih milik Heldi Warga Pergam. Waktu kejadian, Selasa, 30 Januari 2024 sore di Kebun Sawit Junjung Besaoh desa Ranggas, kedua Yamaha Jupiter z merah marun milik Johan, waktu kejadian Senin, 08 Januari 2024 sore TKP di Kebun Sawit korban di Desa Airgegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim gabungan juga mengamankan 1 unit motor Vega R biru hitam tanpa BN, 1 unit hp Vivo warna hitam, 1 buah BPKB motor Vixion dan dari keterangan lainnya pelaku pernah mencuri pupuk, namun BB sudah tidak ditemukan.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (2 LP), dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tandasnya. (pra)